Kejaksaan Negeri Pemalang Gelar Sosialisasi Di Kampus AMBS Pemalang “Jaksa Masuk Sekolah”, Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Pemalang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Jaksa Masuk Sekolah sebagai upaya menanamkan kesadaran hukum di kalangan pelajar dan santri kampus AMBS Pemalang. Kegiatan ini menghadirkan pembicara Aditya Krisdama, S.H., M.H., selaku Staf Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang, yang membahas pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung dengan penuh antusias tersebut dihadiri oleh perwakilan santri dan santriwati dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari kelas 7 dan 8 tingkat SMP, kelas 10 dan 11 tingkat SMA, hingga siswa kelas 10 dan 11 jurusan Farmasi, TKR, dan TSM tingkat SMK serta para kepala AUM SMP SMA dan SMK dan juga Ustadz/ah AMBS Pemalang. Kehadiran mereka menunjukkan besarnya perhatian terhadap pemahaman hukum sejak usia pelajar.
Dalam pemaparannya, Aditya Krisdama menjelaskan bahwa hukum bukan hanya sekadar aturan yang tertulis, tetapi juga menjadi pedoman penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, pelajar sebagai generasi penerus bangsa harus memiliki pemahaman yang baik tentang hukum agar tidak mudah terjerumus ke dalam berbagai bentuk pelanggaran.
Beliau menegaskan bahwa menaati hukum harus dimulai sejak usia dini. Kesadaran hukum yang ditanamkan sejak masa sekolah akan membentuk karakter disiplin, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Hal ini menjadi sangat penting mengingat banyaknya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan kalangan remaja, baik di tingkat SMP, SMA, maupun SMK.
Dalam kesempatan tersebut, berbagai isu hukum yang sering terjadi di kalangan remaja turut dibahas secara rinci. Mulai dari kasus perundungan (bullying), penyalahgunaan media sosial, hingga bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya. Aditya menjelaskan bahwa perundungan, baik secara langsung maupun melalui media digital, merupakan tindakan yang dapat berdampak serius bagi korban dan dapat dikenai sanksi hukum.
Selain itu, penggunaan media sosial yang tidak bijak juga menjadi perhatian utama. Penyebaran ujaran kebencian, pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, hingga tindakan cyberbullying seperti contohnya pada kasus hukum mahasiswa Universitas Indonesia yang berkaitan dengan pelecehan mahasiswi didalam grup whatsapp merupakan bentuk pelanggaran yang kerap dianggap sepele oleh pelajar maupun mahasiswa padahal memiliki dampak hukum yang nyata. Oleh karena itu, para siswa diimbau untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan teknologi digital.
Tak kalah penting, pembahasan mengenai bahaya narkoba juga menjadi sorotan utama dalam sosialisasi tersebut. Beliau mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga memiliki ancaman pidana yang sangat berat. Pelajar diminta untuk menjauhi segala bentuk pergaulan negatif yang dapat membawa mereka pada tindakan melanggar hukum.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara beberapa santri/santriwati dan narasumber. Banyak siswa yang antusias mengajukan pertanyaan seputar hukum yang sering mereka jumpai dalam kehidupan sehari-hari, terutama terkait penggunaan media sosial dan bentuk-bentuk kenakalan remaja.
Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, diharapkan para pelajar tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Edukasi hukum sejak dini menjadi langkah preventif yang efektif dalam membentuk generasi muda yang cerdas, berakhlak, dan taat hukum.
Sosialisasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran hukum. Dengan pemahaman hukum yang kuat, pelajar diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang membawa dampak positif bagi masyarakat dan bangsa.
